Rabu, 03 Juli 2013

Profesionalisme Dalam Kebidanan

MAKALAH
KONSEP KEBIDANAN
“ Profesionalisme”

  

Disusun oleh:
 Kelompok 2

              •  Ni Nyoman Novita
              • Nurhikma
              • Rosiana
              • Salmiah



POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
2011/2012


KATA PENGANTAR

                Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunia Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas Konsep Kebidanan ini yang berjudul “Profesionalisme” tepat pada waktunya.
            Di dalam makalah ini kami memaparkan sedikit tentang ciri-ciri jabatan bidan, syarat bidan sebagai jabatan profesional dan sub-sub lainnya, kami susun sekiranya agar pembaca mendapatkan penambahan pengetahuan .
            Kami sadari masih banyak kesalahan-kesalahan yang tidak di sengaja dalam makalah kami ini, mengingat makalah ini masih jauh dari kata sempurna , oleh karena itu besar harapan kami mendapatkan kritik dan saran yang sifatnya membangun sehingga dapat menjadi bahan koreksi kami  untuk menyusun suatu makalah di kenudian hari. Terima kasih





                                                                                    Makassar,13 Oktober 2011
                                                                                                Penulis








DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………….
Daftar Isi……………………………………………………………………………..
Bab 1 Pendahuluan……………………………………………………………………
Bab 2 Pembahasan Profesionalisme
a.       Ciri-ciri jabatan profesional…………………………………………….
b.      Syarat bidan sebagai jabatan profesiona………………………………..l
c.       Organisasi sebagai profesi bidan ……………………………………….
d.      Kewajiban bidan yang di atur dalam pengabdian profesinya……………
Bab 3 Penutup
            Sumber buku…………………………………………………………………….















BAB I
PENDAHULUAN

            Sejarah menunjukan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban manusia. Bidan muncul sebagai perempuan terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan di masyarakat sangat di hargai dan di hormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu mampu merawat bayinya dengan baik.

            Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan praktiknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang di anut, keilmuan,metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang di milikinya.












BAB II
A.   Ciri-ciri jabatan profesional

1)      Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan yang teoritis: profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut serta bisa di terapkan dalam praktik.
2)      Asosiasi profesional: profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggota. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3)      Pendidikan yang ekstensif: profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan yang tingggi.
4)      Ujian kompetensi: sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji, terutama pengetahuan teoritis.
5)      Pelatihan institutional: selain ujian,juga biasanya di persyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga di persyaratkan.
6)      Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi yang dianggap bisa dipercaya.
7)      Otonomi kerja : profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8)      Kode etik: organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9)      Mengatur diri: organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang di hormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10)  Layan publik dan altruisme: di perolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat di pertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11)  Status imbalan yang tinggi: profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Perilaku profesinal bidan :
1.      Bertindak sesuai keahlianya
2.      Mempunyai moral yang tinggi
3.      Bersifat jujur
4.      Tidak melakukan coba-coba
5.      Tidak memberikan janji yang berlebihan
6.      Mengembangkan kemitraan
7.      Terampil berkomunikasi
8.      Mengenal batas kemampuan
9.      Mengadvokasi pilihan ibu

B.   Syarat Bidan sebagai Jabatan Profesional

Persyaratan Bidan sebagai jabatan profesional  sebagai berikut:


1.Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2.Melalui jenjang pendidikan  yang menyiapkan tenaga professional.
3.Keberadaannya diakui dan di perlukan oleh masyarakat.
4.Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5.Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
6.Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
7.Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8.Memiliki etika profesi
9.Memiliki standar pelayanan
10.Memiliki praktek
11.Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembagkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
12.Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi

C.   Organisasi Profesi Bidan
Dinegara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-undang (Acts). Apabilaa organisasi profesi kurang atau tidak berperan dalam penyusunan regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut maka pengendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.
Beberapa pedoman didalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Azwar(1998) adalah:
a)      1.Didalam suatu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi , dalam arti telah menyelesaikan pendidkan dengan dasar ilmu  yang sama.
b)      2.Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompotensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
c)      3.Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi

D.   Kewajiban Bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya

Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensifsuatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam me laksanakan pengabdian profesi. 
.
Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi :Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat


1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.


2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.


3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.


4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.


5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.


6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.


Kewajiban bidan terhadap tugasnya


1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat


2. Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan


3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien


Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya


1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.


2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

Kewajiban bidan terhadap profesinya


1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat


2. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.


Kewajiban bidan terhadap diri sendiri


1. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik


2. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi


3. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.


Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air


1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.


2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga


.
Contoh kewajiban bidan dalam kehidupan sehari-hari
Kewajiban Bidan terhadap tugasnya

Kewajiban bidan ialah menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugasnya. Bidan juga harus bertanggung jawab sesuai dengan kebutuhan kliennya, keluarga, dan masyarakat. Bidan juga diharuskan mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat. Selain dari ada itu, bidan harus memberikan pertolongan dan berwenang dalam mengambil keputusan ( konsultasi dan rujukan).
Kasus yang diangkat disini ialah “ DEHIDRASI BERAT PADA BAYI” yang disebabkan oleh diare.
Pada mulanya, ibu pasien yang disini pasien adalah seorang bayi berusia 11 bulan dengan berat bdan 7 kg. pasien datang dalam keadaan yang sudah kritis. Kritis yang dimaksud disini ialah si bayi dalam keadaan yang tidak sadar dengan mata cekung, dan turgor jelek ( kulit tidak membalik keadaan semula lebih dari 2 detik)
Kewajiban bidan disini ialah :
Bidan langsung memeriksa pasien secepat mungkin setelah pasien datang ( karena pasien datang dalam keadaan tidak sadar) dengan diagnose dehidrasi berat yang disebabkan karena diare pada pasien yang terjadi secara terus menerus. Dan secepat mungkin bidan memberi asuhan pada pasien dengan memberikan infuse (RL = Ringer Laktat) pada pasien. Tentunya dalam memberikan cairan infuse RL harus sesuai dengan dosis. Untuk ukuran bayi dengan berat badan 7 kg, pemberian cairan infuse pertama ialah 30 ml/kg BB daam waktu 1 jam. Setelah 1 jam pertama, pasien juga diberikan lagi cairan infuse sebanyak 70 ml/kg BB selama 5 jam. Bila keadaan pasien belum membaik, sedang keadaan pasien bertambah mengkhawatirkan ( pasien masih diare) segera rujuk pasien ke puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Pengambilan Keputusan bidan dalam keadaan seperti ini ialah :
Bidan membuat surat rujukan atas diagnose awal pada pasien ( dehidrasi berat ), sebelumnya bidan juga harus memberikan informasi tentang kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada si bayi atau pada pasien bila ia tidak dirujuk. Setelah ada surat rujukan, hendaknya bidan menghubungi puskesmas atau RS tempat dimana nantinya pasien dirujuk agar puskesmas atau RS segera menyiapkan peralatan yang diperlukan untuk menangani pasien. Jadi,jika pasien datang, pasien bisa langsung ditangani tanpa menunggu terlalu lama.
Tanggung jawab bidan disini ialah :
Memberi informasi pada ibu sebelum dirujuk, bahwa saat diperjalanan menuju puskesmas atau RS nanti diusahakan ibu bisa memberikan :
1. ASI pada si bayi
2. Larutan tepung ubi jalar. Caranya : minumkan pada bayi sedikit demi sikit pada bayi. Bila bayi muntah, tunggu 10 menit, lalu berikan lagi laruan tersebut hingga diare si bayi berkurang atau berhenti.
Tanggung jawab bidan tidak hanya berhenti disitu saja. Namun, bidan terus memantau pasien. Disini bukan berarti bidan terus mengikuti pasien selama dirujuk. Namun, bidan menghubungi petugas kesehatan yang menangani pasien tersebut untuk mengetahui seberapa jauh perkembangan bayi atau pasien. Setelah pulang dari rujukan ibu diharapkan mengontrol kesehatan si bayi atau pasien kepada bidan yang sebelumnya merujuk bayinya.












BAB III
PENUTUP

SUMBER BUKU

·         Buku Konsep Kebidanan : GRAHA ILMU

·          www.dinkeskabseruyan.blogspot.com

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Hahahahaha...

Posting Komentar

 
Ni Nyoman Novita's Bloggy :) © 2008. Template Design By: SkinCorner