MAKALAH
KONSEP KEBIDANAN
“ Profesionalisme”
Disusun
oleh:
Kelompok 2
- Ni Nyoman Novita
- Nurhikma
- Rosiana
- Salmiah
POLTEKKES KEMENKES
MAKASSAR
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan
karunia Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas Konsep Kebidanan ini yang
berjudul “Profesionalisme” tepat pada waktunya.
Di
dalam makalah ini kami memaparkan sedikit tentang ciri-ciri jabatan bidan,
syarat bidan sebagai jabatan profesional dan sub-sub lainnya, kami susun
sekiranya agar pembaca mendapatkan penambahan pengetahuan .
Kami
sadari masih banyak kesalahan-kesalahan yang tidak di sengaja dalam makalah
kami ini, mengingat makalah ini masih jauh dari kata sempurna , oleh karena itu
besar harapan kami mendapatkan kritik dan saran yang sifatnya membangun
sehingga dapat menjadi bahan koreksi kami
untuk menyusun suatu makalah di kenudian hari. Terima kasih
Makassar,13
Oktober 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………….
Daftar
Isi……………………………………………………………………………..
Bab
1 Pendahuluan……………………………………………………………………
Bab 2 Pembahasan Profesionalisme
a. Ciri-ciri
jabatan profesional…………………………………………….
b. Syarat
bidan sebagai jabatan profesiona………………………………..l
c. Organisasi
sebagai profesi bidan ……………………………………….
d. Kewajiban
bidan yang di atur dalam pengabdian profesinya……………
Bab 3 Penutup
Sumber
buku…………………………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah menunjukan bahwa bidan
adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban manusia. Bidan
muncul sebagai perempuan terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang
melahirkan. Peran dan posisi bidan di masyarakat sangat di hargai dan di
hormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati,
mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu mampu merawat
bayinya dengan baik.
Bidan sebagai pekerja profesional
dalam menjalankan tugas dan praktiknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis
yang di anut, keilmuan,metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik
yang di milikinya.
BAB II
A.
Ciri-ciri
jabatan profesional
1) Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan yang teoritis: profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut serta bisa di terapkan dalam praktik.
2) Asosiasi
profesional: profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggota. Organisasi
profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3) Pendidikan
yang ekstensif: profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan yang tingggi.
4) Ujian
kompetensi: sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji, terutama pengetahuan teoritis.
5) Pelatihan
institutional: selain ujian,juga biasanya di persyaratkan untuk mengikuti
pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga di persyaratkan.
6) Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi yang dianggap bisa dipercaya.
7) Otonomi
kerja : profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoritis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8) Kode
etik: organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9) Mengatur
diri: organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang di hormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10) Layan
publik dan altruisme: di perolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat di
pertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11) Status
imbalan yang tinggi: profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Perilaku profesinal bidan :
1. Bertindak
sesuai keahlianya
2. Mempunyai
moral yang tinggi
3. Bersifat
jujur
4. Tidak
melakukan coba-coba
5. Tidak
memberikan janji yang berlebihan
6. Mengembangkan
kemitraan
7. Terampil
berkomunikasi
8. Mengenal
batas kemampuan
9. Mengadvokasi
pilihan ibu
B.
Syarat
Bidan sebagai Jabatan Profesional
Persyaratan
Bidan sebagai jabatan profesional
sebagai berikut:
1.Memberikan pelayanan kepada masyarakat
yang bersifat khusus atau spesialis.
2.Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga professional.
3.Keberadaannya diakui dan di perlukan
oleh masyarakat.
4.Mempunyai kewenangan yang disyahkan
atau diberikan oleh pemerintah.
5.Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
6.Mempunyai kompetensi yang jelas dan
terukur.
7.Memiliki organisasi profesi sebagai
wadah.
8.Memiliki etika profesi
9.Memiliki standar pelayanan
10.Memiliki praktek
11.Memiliki
standar pendidikan yang mendasari dan mengembagkan profesi sesuai dengan
kebutuhan pelayanan.
12.Memiliki standar pendidikan
berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
C.
Organisasi
Profesi Bidan
Dinegara-negara
yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung
jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang
mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-undang (Acts). Apabilaa organisasi
profesi kurang atau tidak berperan dalam penyusunan regulasi mengenai praktek
keprofesian tersebut maka pengendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi
terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan
kemandirian profesi itu sendiri.
Beberapa
pedoman didalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Azwar(1998) adalah:
a) 1.Didalam
suatu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi , dalam arti telah menyelesaikan pendidkan dengan
dasar ilmu yang sama.
b) 2.Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompotensi
profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
c) 3.Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi
D.
Kewajiban
Bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya
Kode etik merupakan suatu ciri
profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin
ilmu dan merupakan pernyataan komprehensifsuatu profesi yang memberikan
tuntunan bagi anggota dalam me laksanakan pengabdian profesi.
.
Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi
:Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran,
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien,
menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan
klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan
pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan
derajart kesehatannya secara optimal.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya
berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2. Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan
dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau
dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan
sehubungan dengan kepentingan klien
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya
1. Setiap bidan harus menjalin
hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik
terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban bidan terhadap profesinya
1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi
dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang
bermutu kepada masyarakat
2. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan
profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas
profesinya dengan baik
2. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa
dan tanah air
1. Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang
kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana
dan Kesehatan Keluarga.
2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran
kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan
terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
.
Contoh
kewajiban bidan dalam kehidupan sehari-hari
Kewajiban Bidan terhadap tugasnya
Kewajiban bidan ialah menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugasnya. Bidan juga harus bertanggung jawab
sesuai dengan kebutuhan kliennya, keluarga, dan masyarakat. Bidan juga
diharuskan mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat. Selain
dari ada itu, bidan harus memberikan pertolongan dan berwenang dalam mengambil
keputusan ( konsultasi dan rujukan).
Kasus yang diangkat disini ialah “ DEHIDRASI BERAT PADA BAYI” yang disebabkan
oleh diare.
Pada mulanya, ibu pasien yang disini pasien adalah seorang bayi berusia 11
bulan dengan berat bdan 7 kg. pasien datang dalam keadaan yang sudah kritis.
Kritis yang dimaksud disini ialah si bayi dalam keadaan yang tidak sadar dengan
mata cekung, dan turgor jelek ( kulit tidak membalik keadaan semula lebih dari
2 detik)
Kewajiban bidan disini ialah :
Bidan langsung memeriksa pasien secepat mungkin setelah pasien datang ( karena
pasien datang dalam keadaan tidak sadar) dengan diagnose dehidrasi berat yang
disebabkan karena diare pada pasien yang terjadi secara terus menerus. Dan
secepat mungkin bidan memberi asuhan pada pasien dengan memberikan infuse (RL =
Ringer Laktat) pada pasien. Tentunya dalam memberikan cairan infuse RL harus
sesuai dengan dosis. Untuk ukuran bayi dengan berat badan 7 kg, pemberian
cairan infuse pertama ialah 30 ml/kg BB daam waktu 1 jam. Setelah 1 jam
pertama, pasien juga diberikan lagi cairan infuse sebanyak 70 ml/kg BB selama 5
jam. Bila keadaan pasien belum membaik, sedang keadaan pasien bertambah
mengkhawatirkan ( pasien masih diare) segera rujuk pasien ke puskesmas atau
Rumah Sakit terdekat.
Pengambilan Keputusan bidan dalam keadaan seperti ini ialah :
Bidan membuat surat rujukan atas diagnose awal pada pasien ( dehidrasi berat ),
sebelumnya bidan juga harus memberikan informasi tentang
kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada si bayi atau pada pasien bila ia
tidak dirujuk. Setelah ada surat rujukan, hendaknya bidan menghubungi puskesmas
atau RS tempat dimana nantinya pasien dirujuk agar puskesmas atau RS segera
menyiapkan peralatan yang diperlukan untuk menangani pasien. Jadi,jika pasien
datang, pasien bisa langsung ditangani tanpa menunggu terlalu lama.
Tanggung jawab bidan disini ialah :
Memberi informasi pada ibu sebelum dirujuk, bahwa saat diperjalanan menuju
puskesmas atau RS nanti diusahakan ibu bisa memberikan :
1. ASI pada si bayi
2. Larutan tepung ubi jalar. Caranya : minumkan pada bayi sedikit demi sikit
pada bayi. Bila bayi muntah, tunggu 10 menit, lalu berikan lagi laruan tersebut
hingga diare si bayi berkurang atau berhenti.
Tanggung jawab bidan tidak hanya berhenti disitu saja. Namun, bidan terus
memantau pasien. Disini bukan berarti bidan terus mengikuti pasien selama
dirujuk. Namun, bidan menghubungi petugas kesehatan yang menangani pasien
tersebut untuk mengetahui seberapa jauh perkembangan bayi atau pasien. Setelah
pulang dari rujukan ibu diharapkan mengontrol kesehatan si bayi atau pasien
kepada bidan yang sebelumnya merujuk bayinya.
BAB III
PENUTUP
SUMBER BUKU
·
Buku Konsep Kebidanan : GRAHA
ILMU
·
www.dinkeskabseruyan.blogspot.com
1 komentar:
Hahahahaha...
Posting Komentar